Pemberdayaan Lingkungan Hidup
Pemberdayaan adalah upaya memberi daya/kekuatan kepada yang tidak berdaya, agar mampu bergerak sendiri. Membahas masalah pemberdayaan “Lingkungan Hidup”, dapat dibagi menjadi 3 konteks, yaitu antara lain:
- Menciptakan suasana yang memungkinkan berkembangnya potensi
- Memperkuat potensi yang dimiliki melalui pemberian bantuan (empowering).
- Melindungi “Lingkungan Hidup” yang ada.,
Lingkungan Hidup terdiri dari Lingkungan Sosial, Lingkungan Buatan dan Lingkungan Alami.
a. Lingkungan sosial.
Lingkungan sosial adalah Lingkungan yang berkaitan dengan aktifitas manusia dengan sesama di sekelilingnya.
Pemberdayaan Lingkungan sosial antara lain:
- Meningkatkan keserasian hubungan antara sesama
- Menumbuhkan sikap tenggang rasa.
- Meningkatkan sikap gotong royong dll.
b. Lingkungan buatan.
Lingkungan Buatan adalah Lingkungan yang diciptakan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhannya, contohnya : pemukiman, jasa (pelayanan) dll.
Pemberdayaan Lingkungan buatan antara lain:
- Jasa, misalnya:
- Pelayanan fasilitas pendidikan: SD/Ibtida’iyah, SMP, SMA dan lain-lain.
- Pelayanan fasilitas kesehatan: Rumah Sakit, Puskesmas, Posyandu, dan lain -lain.
- Pelayanan fasilitas perekonomian: Pasar, Toko, Koperasi dan lain-lain.
- Fasilitas:
- Tersedianya Jamban.
- Tempat Pembuangan Sampah.
- Pemukiman:
- Pabrik.
- Kandang ternak.
- Jalan “lingkungan”. Saluran pembuangan air hujan dan air limbah.
c. Lingkungan alami.
Lingkungan Alami adalah Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan masalah alam seperti : air, udara, tanah yang hidup di atasnya (flora dan fauna) serta berbagai aktivitas yang berkaitan dengannya.
Pemberdayaan Lingkungan alami, antara lain:
- Pemberdayaan lahan, bagaimana lahan digunakan bagi kemakmuran masyarakat itu sendiri dengan memperhatikan keseimbangan alam dan daya dukungnya.
- Pertambangan dan penggalian.
- Sumber mata air.
- Pantai dll.
Peran serta Masyarakat dalam pemberdayaan Lingkungan Hidup dimaksudkan supaya Masyarakat tidak bergantung pada berbagai program pemberian (charity).
Apa yang dinikmati oleh masyarakat harus hasil atas usaha sendiri. Jadi usahanya bersifat dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.
Peningkatan kualitas “Lingkungan Hidup” adalah merupakan bagian dari peningkatan kesejahteraan “masyarakat” selain merupakan tugas dan tanggung-jawab Pemerintah, juga tidak terlepas dari tanggung-jawab dan peran serta “masyarakat”.


3 Comments
wah,, saran aku langsung ditanggapi nih,,,,
thanks gan!! :D
+ template nya bagus gan
ok!!!
masih baru belajar gan,,,
incip template gan :D