Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
- Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
- Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
- Menjamin pemerataan dan keadilan.
- Menghargai keanekaragaman hayati.
- Menggunakan pendekatan integratif.
- Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
- Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
- Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
- Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
- Menanggulangi kasus pencemaran.
- Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
- Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
- Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Mengondisikan penjagaan tanah.
- Pelestarian udara.
- Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita.
- Mengupayakan pengurangan emisi.
- Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon.
- Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:- Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
- Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
- Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
- Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
- Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
- Pelestarian laut dan pantai.Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
- Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
- Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
- Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
- Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
- Pelestarian flora dan fauna.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:- Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
- Melarang kegiatan perburuan liar.
- Menggalakkan kegiatan penghijauan.


0 Comments